JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah merilis aturan baru soal Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan baru tersebut, ada penggolongan SIM baru untuk pengguna sepeda motor. Dari awalnya hanya C saja, ditambah menjadi CI dan CII.
"Pada Perpol yang baru SIM C ada penambahan sesuai isi atau kapasitas silinder mesin, ada CI dan CII. Jadi SIM C itu sepeda motor sampai dengan 250 cc, CI di atasnya, 250 cc sampai 500 cc, dan CII di atas 500 cc," ucap AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Ada Penggolongan, Motor Listrik Masih Gunakan SIM C Biasa
Untuk isi lengkapnya, dijelaskan dalam Pasal 3 dari Perpol Nomor 5, yakni :
Lantas bagaimana mekanisme untuk mendapatkan SIM CI dan CII bagi pemilik motor dengan mesin di atas 250 cc ?
Menjawab pertanyaan tersebut, Arief mengatakan sebenarnya tidak ada perbedaan khusus, namun sebagai dasar pemohon wajib memilliki SIM C lebih dulu.
Setelah itu, satu tahun kemudian pemohon baru bisa mengajukan untuk permohonan pembuatan SIM CI. Tapi untuk mendapatkannya, tetap wajib melakukan ujian praktik lebih dulu.
Baca juga: Resmi Berlaku, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan
"Dasarnya itu SIM C dulu, setelah satu tahun baru bisa dapatkan CI dengan cara pemohonan membuat SIM baru. Itu pun harus mengkuti ujian praktik lagi karena sama saja bikin SIM baru dan jenis motornya kan juga berbeda," ucap Arief.
"Sama dengan CI, karena ini kan berjenjang jadi otomatis untuk dapat CII juga harus punya CI selama satu tahun, lalu uji praktik lagi untuk dapat ke CII. Intinya dibuat bertahap, tidak bisa langsung lompat," kata dia.
Penjelasan mekanisme mendapatkan SIM CI dan CII sebenarnya juga tertuang pada Perpol di ayat (3) poin 8 dan 9, yakni :
Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
Baca juga: Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Selain itu, ada hal lain yang harus diperhatikan untuk membuat SIM CI dan CII, yakni masalah kriteria usia. Usia paling rendah untuk pemohon SIM CI adalah 18 tahun, sementara CII 19 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.