JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru soal Surat Izin Mengemudi (SIM), bakal segera disosialisasikan menyusul diundangkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada Februari 2021 lalu.
Perlu diketahui, dengan adanya aturan baru ini ada, ada beberapa penambahan golongan , terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas.
Dalam Perpol No 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) dijelasakan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari, SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.
"Untuk SIM C itu ada beberapa tambahan golongan, ada C, CI, dan CII. Bedanya dari sisi isi silinder mesinnya, jadi 250 cc, 250-500 cc, dan 500 cc ke atas. Lalu setelah itu untuk penyandang disabilitas, yakni SIM D, yang sekaranga ada DI," Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Ada Penggolongan, Motor Listrik Masih Gunakan SIM C Biasa
Pembagian tiga klasifikasi SIM motor tersebut, dijelaskan dengan detail pada pasal yang sama ayat (2) dari huruf g hingga i, yakni :
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Safety Riding Big Bike Honda
Sementara untuk SIM D, penjabarannya terdapat pada huruf j dan k, yaitu ;
j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.