JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, akan menambah tiga lokasi penerapan tarif progresif bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Ketiga lokasi tersebut berada di Plaza Intercon Kebon Jeruk, Pasar Kawasan Mayestik, dan Park and ride Kalideres, yang rencananya akan diimplementasikan awal Juni 2021.
Namun demikian, menurut Kepala Pengelola Parkir Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto, pemberian sanksi tarif parkir tertinggi masih untuk mobil lebih dulu.
Baca juga: Mulai Juni, Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Berlaku di 3 Lokasi Baru
"Rencana seperti itu, kita sambil sosialisasikan juga. Tapi untuk awal ini masih untuk mobil yang belum lulus uji emisi, sementara sepeda motor kita belum," kat Adji kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Adji mengatakan penerapan sanksi tarif progresif bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi, sejauh ini memang baru berjalan untuk mobil yang usianya sudah di atas tiga tahun, baik yang belum melakukan atau tak lulus uji emisi.
View this post on Instagram
Hal tersebut karena data yang diterima atau masuk di Perparkiran, masih terbatas untuk mobil. Sedangkan data untuk motor, kabarnya masih dalam proses pengerjaan.
Baca juga: Segini Biaya Uji Emisi Mobil di Bengkel Resmi
"Data untuk motor kita masih menunggu, karena itu adanya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Setelah nanti ada datanya lalu masuk ke kita, baru kita terapkan juga untuk motor," ucap Adji.
"Sejauh ini jadi untuk mobil, tarif parkir tertingginya itu Rp 7.500 tinggal dikalikan berapa jam mobil itu parkirnya. Nanti untuk motor juga sama sama," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.