Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Juni, Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Berlaku di 3 Lokasi Baru

Kompas.com - 22/05/2021, 14:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Juni 2021, Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif, atau sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Sejauh ini, ada tiga lokasi yang tengah disiapkan untuk menerapkan sanksi parkir tarif tertinggi, yakni Pasar Kawasan Mayestik, Plaza Intercon Kebon Jeruk, dan Park and Ride Kalideres.

Menurut Kepala Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto, sebelum sanksi tarif parkir diterapkan pihaknya melakukan sosialisasi rencana penerapan tarif parkir tertinggi di tiga lokasi tersebut.

Baca juga: Video Viral, Parkir Motor di Jalur Penyelamat Menantang Bahaya

Kondisi ini dilakukan sekaligus menunggu revisi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta untuk penentuan besaran tarif parkir maksimalnya.

Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH JakartaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH Jakarta

"Untuk mendukung program Langit Biru Jakarta, kita akan terapkan pembayaran tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi. Bulan depan ada tiga lokasi lagi yang kita terapkan," kata Adji dikutip dari BeritaJakarta, Jumat (21/5/2021).

Lebih lanjut Adji menjelaskan bila aturan tarif parkir progresif, sebelumnya sudah diterapkan di tiga lokasi. Mulai dari are Parkir IRTI Monas, Kawasan Blok M, dan Satpas SIM di Daan Mogot.

Dengan adanya sanksi tarif parkir tertinggi, diharapkan ada kesadaran masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya, terutama yang sudah berusia tiga tahun, baik sepeda motor atau mobil.

Baca juga: Daihatsu Gelar Uji Emisi Drive-Thru Paket Hemat

Uji emisi sepeda motor di bengkel resmi Astra Motor Center JakartaRendra Kusumah Uji emisi sepeda motor di bengkel resmi Astra Motor Center Jakarta

Karena nantinya, sanksi tarif parkir untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan diterapkan pada 79 lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI, termasuk lahan parkir pihak ketiga atau swasta seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lainnya.

"Penerapan tarif parkir tertinggi ini juga untuk meminimalisir mobilisasi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Sehingga dapat mengurai kemacetan lalu lintas," ucap Adji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com