Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/05/2021, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Juni 2021, Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif, atau sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Sejauh ini, ada tiga lokasi yang tengah disiapkan untuk menerapkan sanksi parkir tarif tertinggi, yakni Pasar Kawasan Mayestik, Plaza Intercon Kebon Jeruk, dan Park and Ride Kalideres.

Menurut Kepala Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto, sebelum sanksi tarif parkir diterapkan pihaknya melakukan sosialisasi rencana penerapan tarif parkir tertinggi di tiga lokasi tersebut.

Baca juga: Video Viral, Parkir Motor di Jalur Penyelamat Menantang Bahaya

Kondisi ini dilakukan sekaligus menunggu revisi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta untuk penentuan besaran tarif parkir maksimalnya.

Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH JakartaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH Jakarta

"Untuk mendukung program Langit Biru Jakarta, kita akan terapkan pembayaran tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi. Bulan depan ada tiga lokasi lagi yang kita terapkan," kata Adji dikutip dari BeritaJakarta, Jumat (21/5/2021).

Lebih lanjut Adji menjelaskan bila aturan tarif parkir progresif, sebelumnya sudah diterapkan di tiga lokasi. Mulai dari are Parkir IRTI Monas, Kawasan Blok M, dan Satpas SIM di Daan Mogot.

Dengan adanya sanksi tarif parkir tertinggi, diharapkan ada kesadaran masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya, terutama yang sudah berusia tiga tahun, baik sepeda motor atau mobil.

Baca juga: Daihatsu Gelar Uji Emisi Drive-Thru Paket Hemat

Uji emisi sepeda motor di bengkel resmi Astra Motor Center JakartaRendra Kusumah Uji emisi sepeda motor di bengkel resmi Astra Motor Center Jakarta

Karena nantinya, sanksi tarif parkir untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan diterapkan pada 79 lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI, termasuk lahan parkir pihak ketiga atau swasta seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lainnya.

"Penerapan tarif parkir tertinggi ini juga untuk meminimalisir mobilisasi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Sehingga dapat mengurai kemacetan lalu lintas," ucap Adji.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke