JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, akan menambah tiga lokasi penerapan tarif progresif bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Ketiga lokasi tersebut berada di Plaza Intercon Kebon Jeruk, Pasar Kawasan Mayestik, dan Park and ride Kalideres, yang rencananya akan diimplementasikan awal Juni 2021.
Namun demikian, menurut Kepala Pengelola Parkir Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto, pemberian sanksi tarif parkir tertinggi masih untuk mobil lebih dulu.
"Rencana seperti itu, kita sambil sosialisasikan juga. Tapi untuk awal ini masih untuk mobil yang belum lulus uji emisi, sementara sepeda motor kita belum," kat Adji kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Adji mengatakan penerapan sanksi tarif progresif bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi, sejauh ini memang baru berjalan untuk mobil yang usianya sudah di atas tiga tahun, baik yang belum melakukan atau tak lulus uji emisi.
"Data untuk motor kita masih menunggu, karena itu adanya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Setelah nanti ada datanya lalu masuk ke kita, baru kita terapkan juga untuk motor," ucap Adji.
"Sejauh ini jadi untuk mobil, tarif parkir tertingginya itu Rp 7.500 tinggal dikalikan berapa jam mobil itu parkirnya. Nanti untuk motor juga sama sama," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/27/154100115/sanksi-tarif-parkir-progresif-uji-emisi-belum-berlaku-untuk-motor