JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini di jalan raya, sering terlihat pengendara motor roda tiga yang dimodifikasi dari motor biasa. Pengguna dari motor ini biasanya adalah para penyandang disabilitas.
Walaupun memiliki keterbatasan fisik, mereka juga berusaha untuk tetap bisa beraktivitas layaknya orang biasa. Namun, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan, tentunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang hendak berkendara sendiri harus membuat SIM golongan D.
Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Ini Harga Maung Pindad Versi Sipil
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242, disebutkan baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Berkendara dan memanfaatkan fasilitas transportasi yang tersedia ialah hak seluruh masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas.
Baca juga: Kupas Tuntas Hyundai Palisade dan Mazda CX-9, Mana yang Lebih Unggul?
Namun perlu diperhatikan, ketika mau membuat SIM D, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ada beberapa tes yang harus dilakukan, seperti pemohon harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM sesuai dengan Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44/93, yakni;
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik.
Adapun biaya pembuatan SIM D, pemohon dikenakan tarif Rp 50.000 dan untuk perpanjangannya ialah Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.