JAKARTA, KOMPAS.com - Kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring sejak April 2021.
Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik. Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.
Lebih detail, berikut cara mengirimkan permohonan perpanjangan SIM secara daring:
Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjang masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Lebih lanjut berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/25/080200015/enggak-perlu-antre-begini-cara-perpanjangan-sim-secara-online