Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan Mati saat Lebaran, Hari Ini Masa Dispensasi Terakhir

Kompas.com - 17/05/2021, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berlakunya cuti bersama Lebaran 2021 sesuai dengan intruksi bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB RI, membuat pelayanan kantor Samsat ditutup pada 12-16 Mei 2021.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, kantor Samsat beroperasi kembali pada Senin, 17 Mei 2021.

Herlina juga mengatakan, bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis pada masa libur Lebaran mendapatkan dispensasi perpanjangan.

Baca juga: Emak-emak Ngamuk Disuruh Putar Balik, Ingat Etika Menghadapi Polisi

Kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2017).

“Yang jatuh tempo di hari libur dan dibayarkan di hari kerja berikutnya tidak kena denda. Jadi batas maksimal bayar pada tanggal 17 Mei 2021, lewat dari itu kena denda,” ucap Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut Herlina, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.

Untuk diketahui, selain membayarkan langsung ke kantor Samsat, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dari rumah lewat aplikasi Si-Ondel.

Baca juga: Puncak Arus Balik, Pemudik Diminta Jangan Pulang di Tanggal ini

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.Tangkapan gambar dokumentasi pdf Ditlantas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, dalam konferensi virtual beberapa waktu lalu.

“Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com