Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emak-emak Ngamuk Disuruh Putar Balik, Ingat Etika Menghadapi Polisi

Kompas.com - 16/05/2021, 13:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah melarang adanya kegiatan mudik. Namun, tak sedikit yang tetap memaksa, bahkan sampai melawan petugas.

Salah satunya terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat penumpang mobil dengan nomor polisi B itu marah kepada petugas saat disuruh putar balik.

Pria dan wanita yang berada di dalam mobil tersebut tak hanya marah, tapi juga memaki petugas dan tak mau mengikuti arahan yang diberikan. Diketahui kejadian tersebut di Pos Penyekatan Bogor - Sukabumi.

Baca juga: Mobil Pejabat Tidak Mau Diputar Balik, Ingat Lagi Begini Sanksi Mudik

Pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan, setiap pengguna jalan ketika diberhentikan oleh petugas kepolisian wajib untuk menghentikan kendaraannya.

Tujuan diberhentikannya kendaraan adalah untuk memberikan keterangan dan tidak boleh melarikan diri, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 264.

Warga yang nekat melewati pos penyekatan dan marah ketika disuruh putar balik@lambe_turah Warga yang nekat melewati pos penyekatan dan marah ketika disuruh putar balik

Dalam pasal tersebut, dituliskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah)

Budiyanto menambahkan, petugas kepolisian juga berwenang untuk melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. Aturan tersebut juga sudah dituliskan pada Pasal 265 ayat 3.

Baca juga: Ingat Lagi Syarat Perjalanan Darat Selama Larangan Mudik

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, petugas tetap kedepankan sisi humanis (saat melakukan tindakan hukum). Secara umum, putar balik masih jadi hukuman atau sanksi bagi yang masih nekat.

"Tapi, pada suatu kasus tertentu, bisa dikenakan pidana atau tilang. Ini biasanya kalau pengendara ngotot atau menjadi travel gelap," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com