Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Kendaraan Mati saat Lebaran, Hari Ini Masa Dispensasi Terakhir

JAKARTA, KOMPAS.com – Berlakunya cuti bersama Lebaran 2021 sesuai dengan intruksi bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB RI, membuat pelayanan kantor Samsat ditutup pada 12-16 Mei 2021.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, kantor Samsat beroperasi kembali pada Senin, 17 Mei 2021.

Herlina juga mengatakan, bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis pada masa libur Lebaran mendapatkan dispensasi perpanjangan.

“Yang jatuh tempo di hari libur dan dibayarkan di hari kerja berikutnya tidak kena denda. Jadi batas maksimal bayar pada tanggal 17 Mei 2021, lewat dari itu kena denda,” ucap Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut Herlina, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.

Untuk diketahui, selain membayarkan langsung ke kantor Samsat, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dari rumah lewat aplikasi Si-Ondel.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, dalam konferensi virtual beberapa waktu lalu.

“Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/17/090200415/pajak-kendaraan-mati-saat-lebaran-hari-ini-masa-dispensasi-terakhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke