Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/05/2021, 15:51 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki masa larangan mudik yang berlangsung 6-17 Mei 2021, pemerintah memutarbalikkan kendaraan yang berniat mudik keluar wilayah Jabotabek. Meski begitu, ada sejumlah mobil yang bisa lolos penyekatan jalur mudik lantaran dapat pengecualian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun turut mengeluarkan petunjuk teknis dan pelaksanaan tentang larangan mudik.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ingat, Usai Lebaran Polisi Juga Sekat Kendaraan yang Masuk Jakarta

Petugas Kepolisian (kiri) memeriksa dokumen pengendara yang  melintas di check point penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Petugas gabungan memberlakukan penyekatan pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Petugas Kepolisian (kiri) memeriksa dokumen pengendara yang melintas di check point penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Petugas gabungan memberlakukan penyekatan pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, kendaraan bermotor umum dan perseorangan dilarang melintas selama berlakunya aturan ini, dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kendaraan bermotor umum termasuk bus dan mobil penumpang. Sementara kendaraan perseorangan seperti mobil pribadi, bus pelat hitam, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

“Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, ujar Budi, dalam konferensi pers dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden (6/5/2021).

Baca juga: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Dua Mobil Ini Nyaris Dihantam Trailer

Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas dari arah Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas dari arah Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Yaitu yang pertama yang bekerja atau perjalanan dinas untuk pegawai ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri-TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas,” kata dia.

Menurutnya, golongan masyarakat yang harus melakukan mobilitas selama masa larangan mudik, perlu memiliki surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, regulasi juga memperbolehkan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Baca juga: Cek Pilihan MPV Bekas Harga Rp 70 Jutaan Jelang Lebaran

Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berada di dalam bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berada di dalam bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.

Termasuk juga kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, serta kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com