JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki masa larangan mudik yang berlangsung 6-17 Mei 2021, pemerintah memutarbalikkan kendaraan yang berniat mudik keluar wilayah Jabotabek. Meski begitu, ada sejumlah mobil yang bisa lolos penyekatan jalur mudik lantaran dapat pengecualian.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun turut mengeluarkan petunjuk teknis dan pelaksanaan tentang larangan mudik.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ingat, Usai Lebaran Polisi Juga Sekat Kendaraan yang Masuk Jakarta
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, kendaraan bermotor umum dan perseorangan dilarang melintas selama berlakunya aturan ini, dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Kendaraan bermotor umum termasuk bus dan mobil penumpang. Sementara kendaraan perseorangan seperti mobil pribadi, bus pelat hitam, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
“Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, ujar Budi, dalam konferensi pers dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden (6/5/2021).
Baca juga: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Dua Mobil Ini Nyaris Dihantam Trailer
“Yaitu yang pertama yang bekerja atau perjalanan dinas untuk pegawai ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri-TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas,” kata dia.
Menurutnya, golongan masyarakat yang harus melakukan mobilitas selama masa larangan mudik, perlu memiliki surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Selain itu, regulasi juga memperbolehkan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Baca juga: Cek Pilihan MPV Bekas Harga Rp 70 Jutaan Jelang Lebaran
Termasuk juga kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, serta kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.
Aturan Kemenhub juga mengizinkan kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan,” kata Budi.
Baca juga: Perbandingan Harga Kia Sonet 7-Seater dengan Toyota Rush dkk
Ini Daftar Mobil yang Bisa Lolos Penyekatan Jalur Mudik:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, TNI, Kepolisian Negara RI yang digunakan untuk melakukan dinas