Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Membayar Perpanjangan SIM Secara Online

Kompas.com - 12/04/2021, 16:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat ke depannya bakal dimudahkan dalam mengurus perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), berkat adanya aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional).

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Jati, mengatakan, aplikasi tersebut siap diluncurkan pada Selasa, 13 April 2021.

Dengan kemudahan melakukan pendaftaran dan ujian SIM secara online, bagaimana dengan metode pembayarannya?

Baca juga: Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.   Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).

"Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account," ucap Jati, kepada Kompas.com (12/4/2021).

Meski begitu, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

Namun, Korlantas Polri memiliki rencana jangka panjang untuk terus memperluas metode pembayaran.

Baca juga: Polri Siap Rilis Aplikasi Perpanjangan SIM Online

Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran. Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran.

"Lewat minimarket belum bisa. Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain," kata Jati.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama antara Korlantas Polri dengan BNI yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto di Jakarta.

Baca juga: Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat

Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dalam penggunaan aplikasi SIM nasional ini, masyarakat hanya perlu me-download aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Playstore.

Sis Apik menjelaskan penandatangan nota kesepahaman tidak hanya seremonial belaka, namun implementasi di lapangan menjadi hal yang terpenting. Pihaknya berharap pelaksanaannya bisa sesuai dengan apa yang diinginkan.

"BNI juga telah siap dengan layanan digital untuk pembayaran PNBP SIM,” ujar Sis Apik, dalam keterangan tertulis belum lama ini.

Baca juga: Ini Bahayanya Sembarang Pasang Defogger di Mobil

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

“Di mana pemohon SIM bisa melakukan pembayaran PNBP SIM dengan virtual account (VA) BNI melalui berama channel (ATM, Mobile Banking, Teller) dan juga pembayaran bisa dilakukan dari rekening bank lain," tuturnya.

Lewat kerja sama ini, masyarakat kini tidak perlu datang ke Kantor Satpas atau Simling (SIM Keliling), bahkan untuk pengiriman SIM bisa melalui jasa dari PT Pos Indonesia ke alamat pemohon atau bisa mengambil sendiri di Kantor Satpas yang telah mereka pilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau