Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan tapi Kendaraan di Luar Daerah

Kompas.com - Diperbarui 17/05/2022, 10:13 WIB
|

SOLO, KOMPAS.com - Ada masanya ketika kendaraan harus mengurus pajak lima tahunan. Melakukan perpanjangan ini tidak bisa dilakukan dengan daring, layaknya perpanjangan pajak tahunan, karena ada klausal cek fisik.

Cek fisik kendaraan juga harus dilakukan dengan datang langsung ke Samsat, sesuai domisili identitas kendaraan.

Lantas, bagaimana jika kendaraan berada di luar daerah sedangkan sudah waktunya untuk bayar pajak?

Baca juga: Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menjelaskan jika kendaraan di luar daerah pajak lima tahunan masih bisa dilakukan.

Akan tetapi harus ada syarat bukti cek fisik kendaraan yang bersangkutan.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

"Pajak lima tahunan kendaraan yang berada di luar daerah masih bisa dilakukan namun dengan cek fisik bantuan, masih bisa diurus dengan bantuan dari Samsat," kata Nandika kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Polisi Mulai Cegah Aktivitas Mudik Lebaran 2021 Mulai Hari Ini

Untuk cek fisik bantuan, Nandika menjelaskan daripada membawa kendaraan dari luar daerah yang membutuhkan waktu dan biaya yang banyak, wajib pajak bisa memohon ke Samsat untuk diberikan cek fisik bantuan.

Nantinya dokumen cek fisik bantuan akan dikirimkan beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan KTP pemilik kendaraan yang bersangkutan.

Tidak bisa melakukan pajak lima tahunan tanpa cek fisik kendaraan, maka dari itu solusi ini bisa digunakan.

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

"Kalau pajak lima tahunan semuanya harus cek fisik, tidak bisa kalau tanpa cek fisik kendaraan," ucap Nandika.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke