SOLO, KOMPAS.com - Ada masanya ketika kendaraan harus mengurus pajak lima tahunan. Melakukan perpanjangan ini tidak bisa dilakukan dengan daring, layaknya perpanjangan pajak tahunan, karena ada klausal cek fisik.
Cek fisik kendaraan juga harus dilakukan dengan datang langsung ke Samsat, sesuai domisili identitas kendaraan.
Lantas, bagaimana jika kendaraan berada di luar daerah sedangkan sudah waktunya untuk bayar pajak?
Baca juga: Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menjelaskan jika kendaraan di luar daerah pajak lima tahunan masih bisa dilakukan.
Akan tetapi harus ada syarat bukti cek fisik kendaraan yang bersangkutan.
"Pajak lima tahunan kendaraan yang berada di luar daerah masih bisa dilakukan namun dengan cek fisik bantuan, masih bisa diurus dengan bantuan dari Samsat," kata Nandika kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Polisi Mulai Cegah Aktivitas Mudik Lebaran 2021 Mulai Hari Ini
Untuk cek fisik bantuan, Nandika menjelaskan daripada membawa kendaraan dari luar daerah yang membutuhkan waktu dan biaya yang banyak, wajib pajak bisa memohon ke Samsat untuk diberikan cek fisik bantuan.
Nantinya dokumen cek fisik bantuan akan dikirimkan beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan KTP pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Tidak bisa melakukan pajak lima tahunan tanpa cek fisik kendaraan, maka dari itu solusi ini bisa digunakan.
"Kalau pajak lima tahunan semuanya harus cek fisik, tidak bisa kalau tanpa cek fisik kendaraan," ucap Nandika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.