Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Siap Rilis Aplikasi Perpanjangan SIM Online

Kompas.com - 12/04/2021, 06:38 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk memudahkan pengusuran Surat Izin Mengemudi (SIM) di manapun berada, Polri bakal merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).

Aplikasi Sinar kabarnya dirilis 12 April 2021 dan berlaku serentak secara nasional. Aplikasi tersebut nantinia bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Mengapa Truk Gemar Jalan Lambat di Lajur Kanan?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.   Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar.

Kabarnya, dengan aplikasi tersebut, sebagian besar kepengurusannya membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.

Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Baca juga: Trik Pemudik Akali Petugas di Pos Penyekatan Larangan Mudik

Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).(KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH) Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi Sinar:

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Baca juga: Cari Mobil Keluarga 7 Seater di Bawah Rp 100 Juta, Bisa Dapat Innova

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Tahapan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau