JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaku aksi koboi yang dilakukan pengemudi Fortuner di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sebelumnya ditangkap di parkiran mal, Jumat (2/4/2021).
Jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan snejata pistol berjenis air soft gun milik MFA. Hasilnya, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka dan dan akan dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara telah selesai dilakukan Sabtu (3/4/2021) pagi dan hasilnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mengapa Nama PO Bus di Sumatera Kerap Pakai Singkatan
Lebih jauh, Yusri menyebut penyidik juga memutuskan menahan MFA dan juga sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap MFA.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya dalam siaran pers yang Kompas.com terima, Sabtu (3/4/2021).
Penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin, MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang berbunyi:
Baca juga: Turun Sampai Rp 40 Jutaan, Simak Harga Fortuner Setelah Diskon Pajak
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Seperti diketahui, aksi koboi ini terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan viral di mesia sosial. Kejadiannya, MFA diduga menyenggol pengendara motor hingga terjatuh dan menodongkan senjata agar tidak berhenti dan bisa melanjutkan perjalanannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.