SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melakukan perluasan insentif diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru dengan kubikasi mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc per 1 April 2021.
Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku agen pemegang merk mobil Honda di Indonesia jadi salah satu penerima perluasan insentif PPnBM ini. Model mobil Honda yang mendapatkan insentif PPnBM terbaru ini antara lain ialah CR-V 2.0 CVT dan CR-V 1.5L.
Baca juga: Kenapa Bumper Mobil Lebih Cepat Kusam Ketimbang Bagian Bodi Lain
Saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (3/4/2021), Ronald Carlos selaku Sales Executive Honda Royal Kenjeran menjelaskan bahwa potongan harga berkat insentif PPnBM untuk CR-V mencapai Rp 36,5 juta.
"Untuk CR-V tipe paling mahal yang 1.5L Turbo Prestige penurunan harganya sampai Rp 36,5 juta. Untuk penurunan yang paling sedikit di tipe 2.0 CVT yang turun harga Rp 28,4 juta," kata Ronald.
Dengan penurunan harga berkat diskon PPnBM, kini harga termahal Honda CR-V yang berlaku di Surabaya dan sekitarnya adalah Rp 543,5 juta untuk tipe 1.5L Turbo Prestige.
Baca juga: Aksi Koboi di Jalanan, Bisa Kena Hukuman Mati
Berikut daftar rincian harga terbaru per April 2021 untuk Honda CR-V yang berlaku di wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.