SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan larangan untuk mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Keputusan ini ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi pada Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Anti-Lupa, Ini Kode Wilayah Pelat Nomor Kendaraan
Larangan mudik berlaku untuk semua masyarakat Indonesia, bukan hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN),TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan juga pekerja mandiri. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang masih belum selesai di Indonesia.
Menindaklanjuti hal itu, Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytia Warman menegaskan bahwa di Solo sendiri akan mengikuti aturan yang telah diperintahkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Kesan Sponsor Indonesia Pebalapnya Podium di Moto2 Qatar
Satlantas Solo melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masyarakat yang nekat untuk mudik pada libur Lebaran Idul Fitri tahun 2021. Bagi masyarakat yang nekat mudik ke Solo akan disuruh untuk putar balik.
"Di Solo sendiri nantinya juga akan ada tindakan penyekatan, kami akan membangun beberapa pos di perbatasan kota Solo untuk mengantisipasi pemudik yang nekat, jika masih nekat akan kita suruh putar balik," kata Adhytia kepada kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Namun tidak semua kendaraan dengan pelat nomor luar daerah akan disuruh putar balik. Adhitya menjelaskan, kalau cuma mengacu pada pelat nomor, ada juga warga Solo sendiri yang memilki kendaraan dengan pelat nomor luar daerah.
Baca juga: Turun Sampai Rp 40 Jutaan, Simak Harga Fortuner Setelah Diskon Pajak
Kendaraan dengan pelat nomor luar daerah, baik masyarakat luar daerah atau merupakan warga Solo akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Pengguna kendaraan akan diperiksa terkait tujuan datang ke Solo, dan kemudian akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Di pos perbatasan yang kami sediakan juga akan ada alat untuk cek kesehatan dan pengecekan seperti rapid tes, yang merupakan bantuan yang diberikan oleh Polda," ujar Adhytia.
Baca juga: Aksi Koboi di Jalanan, Bisa Kena Hukuman Mati
Tes kesehatan berupa alat rapid untuk mengetahui apakah ada virus Covid-19 yang dibawa. Jika terbukti positif akan langsung diamankan di rumah karantina yang telah disediakan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.