JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, marak diberitakan soal pengemudi Toyota Fortuner yang berlagak koboi dengan memamerkan pistol saat mengemudi. Ada juga beberapa kasus lainnya, di mana pengemudi kedapatan membawa senjata.
Aturan mengenai senjata api sudah dituliskan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api pada Pasal 1 ayat 1.
Baca juga: Aksi Koboi Pengemudi Fortuner, Usai Tabrak Motor Malah Acungkan Pistol
Pasal tersebut berbunyi,:
"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."
Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, senjata itu dipilih dan digunakan hanya untuk bela diri dan itu pun senjata yang hanya melumpuhkan.
"Jadi, ternyata bukan hanya senjatanya yang berbahaya. Tapi, siapa yang bawa senjata itu yang lebih berbahaya, karena belum tentu memiliki kemampuan dan otoritas," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sony menambahkan, pada hakikatnya, tugas pengemudi adalah membawa penumpang atau barang ke tempat tujuan dengan selamat. Begitu pun ketika ada kecelakaan, terlibat langsung atau pun tidak.
Baca juga: Toyota Fortuner Dapat Diskon PPnBM, Intip Harga Bekasnya di Solo
"Tugas pengemudi itu juga membantu atau menolong dan jika ada korban, turun, lihat, dan bantu korbannya, itu yang lebih baik dilakukan dibandingkan dengan berlaku koboi-koboian," kata Sony.
Menurutnya, ketika ada pengemudi yang membawa senjata, terlebih mengacung-acungkannya di tempat umum, yang bersangkutan sudah termasuk melanggar aturan dan hukum.
"Pengemudi yang baik fokus pada keamanan dan keselamatan, tidak hanya kepada diri sendiri, tapi juga kepada orang lain," ujar Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.