JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menentukan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM), untuk mobil dengan kapasitas silinder 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.
"Potongan pajak akan diberikan kepada kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Bus Minta Pemerintah Tegas Tutup Semua Akses
Terkait dengan aturan tersebut, pedagang mobil bekas juga mendapatkan dampaknya dan melakukan penyesuaian harga.
"Kalau dampak dari aturan tersebut masih belum terlalu signifikan, soalnya masih baru beberapa hari setelah diresmikannya aturan itu, tapi kami juga akan melakukan penyesuaian harga," ucap Joni Gunawan selaku pebisnis mobil seken di WTC Mangga Dua Jakarta kepada kompas.com, Sabtu (27/03/2021).
Baca juga: Mengenal PO Raya yang Konsisten Pakai Kursi Pesawat
Joni juga mengatakan, nantinya penyesuaian harga juga akan terus menyesuaikan tergantung permintaan pasar.
Pasalnya sampai saat ini permintaan pasar terhadap mobil dengan kapasitas 2.500 cc juga belum bisa diprediksi.
"Untuk penyesuaian harga kita bisa menurunkan harga sampai lima persen, misalnya Toyota Fortuner dengan harga Rp 450 juta bisa didapatkan dengan harga Rp 430 jutaan," kata Joni.
Berikut harga Toyota fortuner di bursa mobil bekas online di Jakarta sebagai berikut:
Baca juga: Mobil Rental Kena Tilang Elektronik, Bagaimana Urusannya?