Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Panjang, Ingat Perilaku Aman Mengemudi di Jalan Tol

Kompas.com - 02/04/2021, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Momen long weekend seperti saat ini kerap dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk berlibur ke luar kota.

Keberadaan jalan tol menjadikan perjalanan dengan mobil pribadi semakin menyenangkan, karena waktu tempuh jadi lebih singkat.

Kendati demikian, bukan berarti saat melintas di jalan bebas hambatan pengemudi bisa sesuka hati memacu kendaraannya.

Pengelola jalan tol tetap memberikan batas kecepatan yang diperbolehkan guna menghindari terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Mengingat, kecelakaan di ruas tol sering disebabkan oleh pengemudi yang tidak bisa mengendalikan kecepatan kendaraannya.

Baca juga: Roda Truk Juga Bisa Gagal Balancing

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, ada beberapa perilaku yang perlu dijaga seorang pengendara ketika melintasi jalan tol. Tujuannya, agar mencegah agar kendaraan tidak lepas kendali yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Berikut beberapa tips berkendara aman di jalan tol.

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

1. Menjaga kecepatan kendaraan

Melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa menginjak gas seenaknya.

Selain membahayakan, berkendara di jalan tol sejatinya memiliki batas kecepatan yang wajib dipatuhi oleh pengendara.

Batasan tersebut tentu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Dalam aturan tersebut, batas kecepatan yang diperkenankan di ruas jalan tol maksimal 80 km per jam (kpj). Dengan batas minimal kecepatan mencapai 60 kpj.

“Agar aman saat berkendara sebaiknya pengemudi tetap menjaga kecepatan kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” ujar Marcell saat dihubungi Kompas.com (31/3/2021).

Baca juga: Viral Video Truk Nekat Putar Balik di Jalan Tol, Catat Sanksinya

Ilustrasi mobil melintas di jalan tolKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Ilustrasi mobil melintas di jalan tol

2. Sesuaikan lajur

Berkendara di jalan tol bukan berarti tidak ada rambu yang mengatur laju kendaraan. Ada sejumlah rambu yang juga harus dipatuhi oleh setiap pengemudi.

Salah satunya adalah rambu agar pengendara tidak selalu berada di lajur sebelah kanan selama berkendara.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau