Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ada Honda City Hatchback, Ini 29 Mobil yang Menikmati Diskon PPnBM

Kompas.com - 02/04/2021, 08:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Dalam keputusan ini, Kemenperin menjabarkan beberapa daftar mobil baru yang bisa menikmati diskon PPnBM dengan kubikasi di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

Hal tersebut juga selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang peluasan diskon PPnBM untuk mobil baru yang berlaku mulai 1 April 2021.

Baca juga: Berkat Relaksasi PPnBM, ACC Klaim Pengajuan Kredit Mulai Meningkat

KENDARAAN BERMOTOR YANG DAPAT MEMPEROLEH PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021Tangkapan Layar Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021 KENDARAAN BERMOTOR YANG DAPAT MEMPEROLEH PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021

 

Kemenperin menetapkan bila mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 60 persen.

Hal ini dijelasan dalam butir kedua, yakni :

"Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60% (enam puluh persen)".

Dijelaskan pula bila dengan adanya ketetapan ini, maka Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 sebelumnya telah dicabut dan tidak berlaku.

Baca juga: Dapat Diskon PPnBM, Harga Toyota Fortuner Turun Rp 40 Jutaan

Tampilan Kijang Innova dan Fortuner terbaru.TAM Tampilan Kijang Innova dan Fortuner terbaru.

Bila digabung dengan sebelumnya, total kini ada tambahan delapan mobil baru menikmati PPnBM. Menariknya, Honda City Hatchback yang belum ada harganya pun juga sudah mendapat relaksasi, sementara Mitsubishi Pajero Sport facelift rupanya tidak masuk dalam daftar.

Berikut 29 mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM, berdasarkan Kepmenperin No.839 Tahun 2021 :

1. Toyota Yaris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke