Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Libur Panjang, Ingat Perilaku Aman Mengemudi di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Momen long weekend seperti saat ini kerap dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk berlibur ke luar kota.

Keberadaan jalan tol menjadikan perjalanan dengan mobil pribadi semakin menyenangkan, karena waktu tempuh jadi lebih singkat.

Kendati demikian, bukan berarti saat melintas di jalan bebas hambatan pengemudi bisa sesuka hati memacu kendaraannya.

Pengelola jalan tol tetap memberikan batas kecepatan yang diperbolehkan guna menghindari terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Mengingat, kecelakaan di ruas tol sering disebabkan oleh pengemudi yang tidak bisa mengendalikan kecepatan kendaraannya.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, ada beberapa perilaku yang perlu dijaga seorang pengendara ketika melintasi jalan tol. Tujuannya, agar mencegah agar kendaraan tidak lepas kendali yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Berikut beberapa tips berkendara aman di jalan tol.

1. Menjaga kecepatan kendaraan

Melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa menginjak gas seenaknya.

Selain membahayakan, berkendara di jalan tol sejatinya memiliki batas kecepatan yang wajib dipatuhi oleh pengendara.

Batasan tersebut tentu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Dalam aturan tersebut, batas kecepatan yang diperkenankan di ruas jalan tol maksimal 80 km per jam (kpj). Dengan batas minimal kecepatan mencapai 60 kpj.

“Agar aman saat berkendara sebaiknya pengemudi tetap menjaga kecepatan kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” ujar Marcell saat dihubungi Kompas.com (31/3/2021).

2. Sesuaikan lajur

Berkendara di jalan tol bukan berarti tidak ada rambu yang mengatur laju kendaraan. Ada sejumlah rambu yang juga harus dipatuhi oleh setiap pengemudi.

Salah satunya adalah rambu agar pengendara tidak selalu berada di lajur sebelah kanan selama berkendara.

“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih. Lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului kendaraan lain di depannya. Sementara, jika berkendara dalam kecepatan normal dan tidak mendahului kendaraan sebaiknya tetap melaju di lajur kiri,” kata Marcell.

3. Jaga jarak aman

Kecelakaan yang terjadi di ruas tol seringkali melibatkan sejumlah kendaraan atau beruntun. Guna menghindari kejadian tersebut, Marcell menyarankan agar pengemudi tetap menjaga jarak aman antar kendaraan.

Caranya bisa dilakukan dengan mengikuti kendaraan yang searah sambil memastikan kecepatan seirama dengan mobil yang ada di depan dengan jeda minimal tiga detik.

“Waktu tiga detik itu sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi untuk bisa refleks menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya,” ucap Marcell.

4. Gunakan bahu jalan dalam kondisi darurat

Bahu jalan di ruas jalan tol memang tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau bahkan beristirahat.

Pengelola jalan tol sudah menyiapkan tempat istirahat khusus bagi pengendara yang merasa lelah yakni di rest area.

Larangan berhenti di jalan tol juga sudah ditegaskan melalui rambu-rambu yang terpasang di sepanjang jalan tol. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang membahayakan pengemudi, seperti terjadinya kecelakaan.

“Pengemudi mobil hanya boleh berhenti di bahu jalan jika memang sedang dalam kondisi darurat,” kata Marcell.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/02/082200315/libur-panjang-ingat-perilaku-aman-mengemudi-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke