JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran akses tol yang memiliki status sebagai jalan bebas hambatan semakin memudahkan pengendara kala berpergian.
Namun sampai saat ini masih banyak pengguna mobil yang kerap melewati jalan tol tapi belum paham soal regulasinya.
Salah satunya tata tertib melintas di jalan tol adalah soal larangan berputar arah atau u-turn.
Seperti video yang baru-baru ini beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia terlihat truk kontainer yang memutar balik kendaraannya di Tol Arah Semarang Km 257.
Baca juga: Tempuh 302 Km, Seberapa Irit Konsumsi BBM Honda CR-V Facelift
Hal ini tentu sangat berbahaya, sebab menyangkut soal keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, belum lama ini kepada Kompas.com.
View this post on Instagram
Irra menjelaskan aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan :
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."
"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukannya hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisan," ujar Irra.
Tidak hanya itu, Irra menjelaskan dari segi denda, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Baca juga: Makin Marak Pengendara Motor yang Nekat Masuk Jalan Tol
"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin. Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," ujar Irra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.