Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bulan Depan Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel | Risiko Berkendara di Lajur Kanan Jalan Tol

Kompas.com - 31/03/2021, 06:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat untuk Pengesahan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun.

Umumnya, proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun Mobil Samsat Keliling (Samling), yang mengharuskan kehadiran pemohon secara langsung.

Namun guna mempermudah layanan sekaligus menekan potensi atas penyebaran pandemi Covid-19, kini pembayaran PKB bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat untuk Pengesahan

4. Pahami Ada Risiko Berkendara di Lajur Kanan Jalan Tol

Tangkapan layar video mobil rem mendadak di lajur kananAkun Instagram @dashcam_owners_indonesia Tangkapan layar video mobil rem mendadak di lajur kanan

Ketika berkendara di jalan tol membutuhkan konsentrasi ekstra, pasalnya para pengemudi berkendara dengan kecepatan tinggi terutama bagi mereka yang berada di lajur kanan.

Dalam kecepatan tersebut, seseorang memiliki peluang besar mengalami kecelakaan jika tidak konsentrasi secara penuh.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Dalam rekaman tersebut terlihat mobil berwarna abu-abu yang melakukan pengereman secara mendadak di lajur kanan tol.

Baca juga: Pahami Ada Risiko Berkendara di Lajur Kanan Jalan Tol

5. Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Bisa di Mana Saja, Ini Caranya

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Prihal pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan. Kini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan suatu aplikasi pembayaran pajak yang disebut Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

"Aplikasi ini membuat masyarakat dapat membayar pajak tahunan walau tetap berada di rumah. Pembayaran bisa dilakukan secara nontunai atau kartu kredit," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo belum lama ini.

Lebih jauh Sambodo mengatakan fungsi aplikasi itu juga memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan di mana saja.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Bisa di Mana Saja, Ini Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau