JAKARTA, KOMPAS.com – PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), Distribustor resmi Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC), menyelenggarakan Media Gathering 2021, Selasa (30/3/2021).
Dalam acara ini, KTB menyampaikan target di tahun 2021 yaitu pangsa pasar 48,1 persen dan penjualan 31.220 unit. Target ini mengikuti prediksi permintaan pasar kendaraan niaga di tahun 2021 yang akan meningkat 30 persen, setara dengan 64.900 unit.
Meski pandemi Covid-19 masih melanda, KTB berharap permintaan pasar akan membaik. Naoya ‘Rocky’ Takai, Presiden Direktur KTB mengatakan, KTB akan tetap bersikap positif dan fokus target pangsa pasar tinggi seperti di tahun 2020.
Baca juga: Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel
Peluncuran Varian Baru Mitsubishi Fuso Fighter di GIIAS 2019
“Kami akan menghadirkan serta memperkuat solusi digital melalui integrasi data dari berbagai sistem digital yang kami miliki seperti Runner Telematics, Dealer Management System (DMS) serta berbagai sumber lain terkait data informasi pelanggan. Kami ingin menjadi partner yang lebih dekat kepada pelanggan dan menyediakan layanan professional,” ucapnya dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Selasa (30/3/2021).
Pada kesempatan yang sama, KTB menginformasikan kerjasamanya dengan Kementerian Perhubungan, melalui penguatan sistem Runner Telematics terhadap regulasi Kemenhub PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Alexander Hilmi Perdana, Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan, saat ini baru Mitsubishi Fuso yang siap mendukung Kemenhub.
Baca juga: Dapat Insentif PPnBM, Pilih Toyota Fortuner Baru atau Bekas?
“Sampai dengan saat ini, Mitsubishi Fuso masih menjadi satu-satunya brand kendaraan niaga yang sudah siap mendukung Kemenhub dalam mewujudkan manajemen lalu lintas yang baik dan diharapkan dapat meningkatkan keamanan jalan melalui sistem Runner Telematics,” kata Alexander.
Teknisnya, parameter sistem GPS ini sudah diatur dalam regulasi KP 2081/AJ801/DRJD/2019 Tentang Petunjuk Teknis Alat Pemantau Pergerakan Kendaraan Secara Elektronik Pada Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Parmeter yang harus dimiliki diantaranya, pengawasan kendaraan secara realtime, monitor kecepatan dan lokasi kendaraan pada peta, info lokasi keberangkatan dan kedatangan kendaraan, info rute, titik angkut atau titik kirim, pembatasan wilayah secara digital.
Kemudian lama waktu berkendara, jarak berkendara, durasi berhenti, durasi mengemudi, lama waktu mesin beroperasi, peringatan pelanggaran batas kecepatan, manajemen aset, dokumen kendaraan, manajemen pengemudi, histori rute yang dilalui, info volume BBM dalam tangki, info durasi kendaraan dalam keadaan diam. Semua fungsi tersebut tersedia dalam sistem Runner Telematics yang dapat diakses oleh sistem Kemenhub.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.