Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Merokok, Makan dan Minum Bisa Kena Tilang Elektronik?

Kompas.com - 29/03/2021, 16:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional sudah dilaksanakan sejak 23 Maret 2021. Digunakannya kamera ETLE ini tentunya untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara masyarakat.

Selain itu, fungsi dari kamera ETLE yakni untuk mengurangi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saar melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kamera ETLE ini tentunya menangkap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan raya.

Lalu bagaimana dengan pelanggaran lain misalnya seperti mengemudi sambil merokok, makan dan minum, memangku anak, bahkan dandan, apakah terekam juga?

Baca juga: Bus Sultan Class Hasil Rombak Bengkel Lokal Asal Malang

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by smartgram (@smart.gram)

 

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede mengatakan, saat ini yang akan ditilang oleh kamera ETLE baru 10 pelanggaran saja. Jadi selain itu masih belum bisa ditilang lewat kamera ETLE.

“Bukannya aman, tapi kalau pelanggaran selain 10 yang terdaftar dilakukan dan membahayakan pengemudi ya masih dilakukan (penilangan),” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Abrianto mengatakan, untuk saat ini memang baru 10 jenis pelanggaran saja. Tidak menutup kemungkinan untuk ke depannya, akan lebih banyak jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE.

Baca juga: Refleks Sigap Pengemudi Fortuner Menghindari Kecelakaan di Tol

“Sementara 10 dulu, ke depan kita ada penyempurnaan untuk penambahan pelanggaran-pelanggaran. Sementara 10 pelanggaran yang sekarang istilahnya pelanggaran tertinggi,” kata Abrianto.

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- Mengemudi sambil mengoperasikan telepon genggam,
- Melanggar batas kecepatan,
- Menggunakan pelat nomor palsu,
- Berkendara melawan arus,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Berboncengan lebih dari 3 orang,
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com