Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Merokok Sambil Naik Motor, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Kompas.com - 29/03/2021, 15:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan bahwa pengendara yang melakukan kegiatan berkendara, terutama sepeda motor sambil merokok dapat ditindak karena melanggar aturan.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan ini dibuat karena melakukan aktivitas lain bisa mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor sehingga bisa mencelakai tiap pengguna jalan dan diri sendiri.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Ganti Pelat Nomor Motor dan Mobil Lima Tahunan

Ilustrasi merokok sambil berkendaraShutterstock.com Ilustrasi merokok sambil berkendara

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengimbau, masyarakat diharapkan memahami bahwa larangan merokok sambil berkendara, ditujukan untuk melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

"Kesadaran ini menjadi hal yang utama. Sedangkan pengawasan dan penegakan hukumnya tentu bekerja sama dengan petugas dinas perhubungan setempat dan kepolisian, apalagi ini sejalan dengan UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)" kata Adita saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Tak hanya itu, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 1 disebutkan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bagi pengendara yang abai terhadap aturan terkait, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, bisa dikenakan hukuman yang tertera di UU LLAJ pasal 283, yakni;

Baca juga: Dapat Insentif PPnBM, Pilih Toyota Fortuner Baru atau Bekas?

Aturan merokok sambil mengendarai motor Aturan merokok sambil mengendarai motor

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, dalam pasal 259 disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:

a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang Undang ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com