Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Merokok Sambil Naik Motor, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Kompas.com - 29/03/2021, 15:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan bahwa pengendara yang melakukan kegiatan berkendara, terutama sepeda motor sambil merokok dapat ditindak karena melanggar aturan.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan ini dibuat karena melakukan aktivitas lain bisa mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor sehingga bisa mencelakai tiap pengguna jalan dan diri sendiri.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Ganti Pelat Nomor Motor dan Mobil Lima Tahunan

Ilustrasi merokok sambil berkendaraShutterstock.com Ilustrasi merokok sambil berkendara

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengimbau, masyarakat diharapkan memahami bahwa larangan merokok sambil berkendara, ditujukan untuk melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

"Kesadaran ini menjadi hal yang utama. Sedangkan pengawasan dan penegakan hukumnya tentu bekerja sama dengan petugas dinas perhubungan setempat dan kepolisian, apalagi ini sejalan dengan UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)" kata Adita saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Tak hanya itu, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 1 disebutkan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bagi pengendara yang abai terhadap aturan terkait, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, bisa dikenakan hukuman yang tertera di UU LLAJ pasal 283, yakni;

Baca juga: Dapat Insentif PPnBM, Pilih Toyota Fortuner Baru atau Bekas?

Aturan merokok sambil mengendarai motor Aturan merokok sambil mengendarai motor

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, dalam pasal 259 disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:

a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang Undang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau