Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ampuh Cegah Salah Sasaran ETLE

Kompas.com - 25/03/2021, 16:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan hukum tilang berbasis elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pelanggar lalu lintas di beberapa ruas jalan tidak menutup kemungkinan bisa salah sasaran.

Hal ini dikarenakan terdapat pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau mobil dan sepeda motor terkait telah berpindah tangan alias dijual.

Sebab, pemberian surat tilang pada ETLE berdasarkan pusat data yang ada di kepolisian dan Samsat.

Baca juga: Ada ETLE, Polisi Tegaskan Tilang Manual Tetap Berlaku

Sementara kendaraan yang sudah dijual tapi belum dibalik nama, otomatis data yang tercantum tetap atas nama pemilik lama.

Sehingga jika melakukan pelanggaran maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik lama sesuai data yang ada.

"Melaporkan kendaraan yang sudah dijual itu sangatlah penting supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kena pajak progresif dan tilang elektronik," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Begini Cara Melakukan Pembayaran Denda Tilang ETLE Nasional

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Jika kendaraan sudah dilaporkan ke Bapanda, kata Herlina, maka otomatis kepemilikan kendaraan sudah tidak lagi atas nama pemilik pertama.

“Misalkan si A sudah melakukan lapor jual, maka sistem kami ada keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan jual (si A akan terhindar dari pajak progresif dan sebagainya),” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
gmn update alamat ya??bs gak ya?? saya pas beli mbil msh domisili sama ortu.. otomatis alamat ortu d stnk.. trus kmudian saya kerja d beda kota.. sejak ayah saya meninggal, ibu saya yang ikut tgl d tmpt saya, rumah ortu sudah d kontrakan.. bs gak update alamat tanpa balik nama krn msh milik saya??


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau