JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat pandemi Covid-19 yang belum usai, akhirnya pemerintah kembali melarang mudik Lebaran 2021.
Menyikapi keputusan tersebut, beberapa instansi mulai melakukan persiapan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membuat aturan terkait pergerakan transportasi, demikian juga dengan Polri.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan, sesuai keputusan pemerintah, maka pihaknya juga akan melakukan beberapa pengamanan, termasuk persiapan penyekatan layaknya tahun lalu.
"Betul, salah satunya itu (penyekatan), Kita akan melakukan pengamanan sesuai kebijakan pemerintah dan pastinya bersinergi dengan stakeholder lainnya," tulis Rudi dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).
Saat ditanya soal di mana saja nanti titik penyekatan yang akan dilakukan, apakah termasuk jalan arteri dan seluruh ruas tol yang jadi akses para pemudik, Rudi menjelaskan belum bisa memberikan detailnya.
Hal tersebut lantaran semuanya masih dalam tahap pembahasan, mengingat aturannya pun baru saja diputuskan pemerintah pada Jumat (26/3/2021).
Namun demikian, Rudi memastikan bila jajarannya bakal lebih optimal dalam mencegah adanya pergerakan mudik Lebaran tahun ini.
"Pastinya melakukan tindakan pencegahan secara tegas dan humanis. Termasuk juga kami akan meningkatkan operasi yustisi tentang protokol kesehatan (prokes)," ucap Rudi.
Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran akan dimulai pada 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang. Aturan ini berlaku bagi semua masyarakat, tak sekadar ANS, BUMN, TNI, Polri, karyawan swasta, atau mandiri saja.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/27/174200115/mudik-lebaran-dilarang-polisi-siapkan-pencegahan-dan-penyekatan