Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2021, 07:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pandemi Covid-19 di Indonesia memang sudah terjadi lebih dari setahun. Berbeda dengan tahun 2020 di mana masyarakat dilarang untuk mudik, tahun ini tidak ada larangan untuk kembali ke kampung halaman saat Idul Fitri.

Mengutip dari Antara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran pada tahun 2021.

“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalu Kementerian Perhubungan tidak melarang,” ucap Budi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Mobil Sudah Lunas Mau Ditarik Debt Collector, Bolehkah Ambil Paksa Kendaraan di Jalan?

Sejumlah calon penumpang bis antar kota antar provinsi (AKAP) antre menjalani pemeriksaan suhu tubuh di Terminal Bus Pakupatan Serang, Banten, Kamis (11/3/2021). Memasuki masa libur panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, terminal bus di Serang terpantau ramai dengan orang yang akan bepergian ke sejumlah kota di Jawa dan Sumatera meski pemerintah mengeluarkan himbauan untuk membatasi kegiatan selama libur guna meneiam penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Sejumlah calon penumpang bis antar kota antar provinsi (AKAP) antre menjalani pemeriksaan suhu tubuh di Terminal Bus Pakupatan Serang, Banten, Kamis (11/3/2021). Memasuki masa libur panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, terminal bus di Serang terpantau ramai dengan orang yang akan bepergian ke sejumlah kota di Jawa dan Sumatera meski pemerintah mengeluarkan himbauan untuk membatasi kegiatan selama libur guna meneiam penyebaran COVID-19.

Budi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas Covid-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Menanggapi pernyataan dari Menhub, Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali merasa senang jika hal ini benar terjadi. Harapannya, penumpang nantinya tidak dipersulit dengan banyaknya syarat-syarat ketika bepergian dengan bus.

Syarat yang menyulitkan misalnya asal sudah vaksin Covid-19, tes antigen dan lain-lain. Kalau sekadar protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, jaga jarak dan cek suhu tubuh, memang sudah jadi kebiasaan sekarang,” ucap Anthony kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Bikin Rugi Negara, 2 Truk ODOL di Merak Dipotong Kemenhub

Mengapa menyulitkan, Anthony menjelaskan kalau wajib vaksin atau tes antigen sebelum naik bus tidak masuk akal. Misalnya saja untuk biaya tes antigen jika dibandingkan dengan harga tiket bus, jadi terlampau tinggi.

“Harusnya ditata seperti wajib protokol kesehatan. Kedua, penumpang harus dapat didata atau terlacak, jadi jika ada penumpang yang terindikasi Covid-19, kami dapat melacak, siapa saja yang satu bus dengan dia, lengkap dengan kontak yang bisa dihubungi,” kata Anthony.

Ketiga, mudik 2021 harus didukung dengan kendaraan umum. Misalnya kendaraan pribadi pelat nomor hitam dibatasi kapasitasnya 50 persen dan benar-benar diawasi. Sedangkan untuk kendaraan umum pelat nomor kuning, boleh diisi 70 persen.

“Pasti bisnis transportasi bisa sehat dan angka pandemi tidak melonjak,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com