Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yamaha Turut Sukseskan Program Wajib Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 27/03/2021, 16:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Jakarta, aturan mengenai emisi kembali digalakkan. Tak hanya berlaku untuk mobil, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga sekarang ini tengah menjalankan sosialisasi program wajib uji emisi untuk sepeda motor.

Untuk mendukung program pemerintah tersebut, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) juga ikut menjadi pelaksana untuk menyukseskan program uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilaksanakan di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat (22/3/2021).

Baca juga: Yard Built, Referensi Motor Custom Yamaha XSR 155

Frengky Rusli, Chief Yamaha DDS Jabodetabek, mengatakan, Yamaha Motor khususnya area Jakarta selalu siap dalam mendukung program Pemerintah, salah satunya ikut serta dalam program uji emisi gas buang.

"Dengan adanya program ini, pastinya lingkungan DKI Jakarta akan lebih bersih dan nyaman," ujar Frengky, dalam keterangan resminya.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Cara Baru, Diler Yamaha Ini Jual Nmax Versi Modifikasi

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, menunjuk Yamaha yang diwakilkan oleh dealer Pelita Motor, Tritala Motor dan Mekar Motor sebagai pelaksana aktivitas sosialisasi wajib uji emisi gas buang sepeda motor. Dalam masa sosialisasi, uji emisi ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai wajib uji emisi di Jakarta:
1. Wajib uji emisi berlaku wajib bagi motor dan mobil yang usianya sudah lebih dari 3 tahun.
2. Berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta.
3. Penerapan sanksi disinsentif biaya parkir tertinggi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak mengikuti uji emisi.
4. Penegakan hukum berupa tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
5. Terkait aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Frengky mengatakan, pemilik sepeda motor tidak perlu khawatir. Sebab, setelah kegiatan uji emisi di Lapangan IRTI berakhir, fasilitas uji emisi gas buang tetap tersedia di diler-diler resmi Yamaha, yaitu:

PELITA MOTOR 2, Jl.Jend. Pol .RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit – Jaktim,
No Telp (021) 86602035, (021) 86602668

TRITALA MOTOR, Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman – Jaktim,
No Telp (021) 8569804

MEKAR MOTOR, Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro – Jaksel,
No Telp (021) 73881199

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau