Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Daerah yang Akan Diterapkan Tilang Elektronik Secara Nasional | Skuter Listrik Honda Meluncur, Harga Rp 70 Jutaan

Kompas.com - 23/03/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional siap diterapkan mulai 23 Maret 2021.

Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu yang tak kalah menarik tentang skuter listrik Honda Gyro e.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 22 Maret 2021.

Honda Gyro eDok. Honda Honda Gyro e

1. Skuter Listrik Honda Gyro e Meluncur, Harga Rp 70 Jutaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah bertahun-tahun riset, akhirnya Honda menyentuh pasar sepeda motor listrik. Pabrikan motor terbesar di dunia ini, baru saja meluncurkann skuter listrik, Gyro e.

Pertama kali Gyro diluncurkan pada 1982 menyasar pada segmen kendaraan niaga. Skuter matik (skutik) ini diciptakan memang untuk kebutuhan bisnis komersial dan layanan antar.

Untuk memenuhi segala kebutuhan, Gyro dihadirkan dengan beberapa varian, yakni Gyro Up, Gyro X, dan Gyro Canopy. Semuanya menggunakan mesin 2-tak berkapasitas 50 cc.

Baca juga: Skuter Listrik Honda Gyro e Meluncur, Harga Rp 70 Jutaan

Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota SerangDok Humas Polda Banten Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota Serang

2. Berikut 10 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik

Polda Metro Jaya akan meningkatkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE) secara nasional mulai 23 Maret 2021.

Kamera pengawas tersebut tidak hanya ditempatkan di ruas jalan utama saja, tetapi juga di jalur TransJakarta hingga jalan tol.

Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saar melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Berikut 10 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik

Suzuki XL7KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Suzuki XL7

3. Suzuki Goda Konsumen dengan Fitur Smart E-Mirror XL7

Sepak terjang Suzuki XL7 memang patut dilirik. Meski baru satu tahun, tapi prestasi penjualannya bisa langsung memberikan dampak bagi para kompetitornya.

Pencapaian tersebut tentunya tak sekadar hanya dari sisi tampilan yang fresh sebagai pendatang baru, namun juga sajian fitur yang dihadirkan.

Seperti diketahui, XL7 menjadi satu-satu mobil di segmen SUV murah yang hadir dengan smart e-mirror. Kaca spion tengah digital ini memiliki banyak fungsi yang sebenarnya sangat bermanfaat.

Baca juga: Suzuki Goda Konsumen dengan Fitur Smart E-Mirror XL7

Mitsubishi New Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2. Pembaruan SUV ini hadir dengan fitur-fitur canggihKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Mitsubishi New Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2. Pembaruan SUV ini hadir dengan fitur-fitur canggih

4. Sensasi Baru Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2 yang Lebih Fun to Drive

Sesuai janji, usai mengulik singkat sensasi berkendara Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2 di ruang terbatas, giliran mengajaknya menelusuri jalan Ibu Kota.

Tak perlu lama, usai menyalakan mesin langsung tuas transmisi digeser ke posisi D, non-aktifkan electrik parking brake, dan SUV bongsor ini langsung mulai bergerak.

Seperti diketahui, meski punya tampilan baru dan hadir dengan ragam fitur-fitur modern yang bisa menjadi asisten pengendara, tapi urusan dapur pacu masih sama dengan versi sebelumnya.

Pajero Sport facelift mengusung mesin diesel 4N15 berkubikasi 2.400 cc MIVEC Turbocharger dan intercooler. Berdasarkan data, mesin tersebut mampu memproduksi tenaga sebesar 178,5 tk pada 3.500 rpm dan torsi badak sebesar 430 Nm di 2.500 rpm.

Baca juga: Sensasi Baru Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2 yang Lebih Fun to Drive

Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).

5. Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan pemberlakuan tilang elektronik secara nasional mulai 23 Maret 2021.

Sistem tilang elektronik ini merupakan cara pihak kepolisian untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMCPolri, Minggu (19/3/2021).

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com