SOLO,KOMPAS.com - Mulai 23 Maret 2021, Satuan lalu lintas kota Solo, Jawa Tengah akan menerapkan masa sosialisai untuk tilang elektronik. Rencananya, sosialisai akan dilakukan selama dua minggu.
Ada enam kamera pengawas yang akan dipasang di sejumlah titik di jalan utama kota Solo.
Namun untuk saat ini baru ada satu kamera yang aktif, berada di simpang tiga Kerten, tepatnya di depan Solo Square Mall. Sedangkan lima kamera sisanya akan segera dipasang.
Baca juga: Tiga Jenis ETLE Mobile yang Siap Buru Pelanggar Lalu Lintas
Kamera pengawas yang terpasang sudah terintegrasi dengan Dishub. Dalam software yang digunakan untuk memantau pelanggan lalu lintas elektronik sudah terkoneksi dengan Electronic Registration Identification (ERI).
Baca juga: Adopsi Sistem Aerodinamis, Rossi Sebut MotoGP Sekarang Seperti F1
Pengguna jalan yang melanggar akan segera mendapatkan konfirmasi lewat pesan singkat. Selain itu akan dikirimkan juga surat konfirmasi melalui alamat yeng tertera sesuai pelat nomor yang tertera di kendaraan.
"Apabila terbukti akan dikirimkan surat konfirmasi, yang bersangkutan bisa langsung konfirmasi melalui telepon, ada QR code juga, atau kalau tidak terlalu paham tentang IT bisa langsung datang ke bagian urusan tilang Satlantas Surakarta," jelas Adhytia Warman.
Baca juga: Saran KNKT buat Karoseri Bus Cegah Kebakaran di Ruang Mesin
Namun ketika pelanggar merasa tidak melakukan pelanggaran bisa langsung mengikuti sidang tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.