Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang Elektronik di Solo, Begini Cara Mengurusnya

Kompas.com - 21/03/2021, 15:21 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


SOLO,KOMPAS.com - Mulai 23 Maret 2021, Satuan lalu lintas kota Solo, Jawa Tengah akan menerapkan masa sosialisai untuk tilang elektronik. Rencananya, sosialisai akan dilakukan selama dua minggu.

Ada enam kamera pengawas yang akan dipasang di sejumlah titik di jalan utama kota Solo.

Namun untuk saat ini baru ada satu kamera yang aktif, berada di simpang tiga Kerten, tepatnya di depan Solo Square Mall. Sedangkan lima kamera sisanya akan segera dipasang.

Baca juga: Tiga Jenis ETLE Mobile yang Siap Buru Pelanggar Lalu Lintas

Kamera pengawas yang terpasang sudah terintegrasi dengan Dishub. Dalam software yang digunakan untuk memantau pelanggan lalu lintas elektronik sudah terkoneksi dengan Electronic Registration Identification (ERI).

Sosialisasi penerapan ETLE oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020)KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI Sosialisasi penerapan ETLE oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020)
"Kamera pengawas yang digunakan sudah terintegrasi dengan Dishub, pada software dari kamera itu sudah terdaftar data kendaraan seluruh Indonesia, otomatis pelat luar kota juga bisa kena tilang," ucap Kasatlantas Polres Solo, Kompol Adhytia Warman, Sabtu (20/032021).

Baca juga: Adopsi Sistem Aerodinamis, Rossi Sebut MotoGP Sekarang Seperti F1

Pengguna jalan yang melanggar akan segera mendapatkan konfirmasi lewat pesan singkat. Selain itu akan dikirimkan juga surat konfirmasi melalui alamat yeng tertera sesuai pelat nomor yang tertera di kendaraan.

"Apabila terbukti akan dikirimkan surat konfirmasi, yang bersangkutan bisa langsung konfirmasi melalui telepon, ada QR code juga, atau kalau tidak terlalu paham tentang IT bisa langsung datang ke bagian urusan tilang Satlantas Surakarta," jelas Adhytia Warman.

Baca juga: Saran KNKT buat Karoseri Bus Cegah Kebakaran di Ruang Mesin

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.Aprillio Akbar Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Untuk denda yang diberikan akan sesuai dengan peraturan tilang yang berlaku. Pembayaran bisa dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Namun ketika pelanggar merasa tidak melakukan pelanggaran bisa langsung mengikuti sidang tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau