Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Jadi Incaran, Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik di Solo

Kompas.com - 21/03/2021, 14:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO,KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau ETLE akan segera diberlakukan di kota Solo, Jawa Tengah. Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk membuat kesadaran masyarakat akan tertib lalu lintas dapat meningkat.

Mulai 23 Maret 2021, Satuan lalu lintas kota Solo akan menerapkan masa sosialisai untuk tilang elektronik. Rencananya sosialisai akan dilakukan selama dua minggu.

Baca juga: Tiga Jenis ETLE Mobile yang Siap Buru Pelanggar Lalu Lintas

Pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas pada masa sosialisai, akan dikirimkan surat konfirmasi yang menyatakan pelanggaran.

Selanjutnya, pelanggar akan diberikan tenggang waktu selama dua minggu untuk melakukan konfirmasi.

Proses tilang ETLE di Traffic Management Center  (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).

"Penerapan E-tilang di Solo ini untuk sementara kami fokuskan pada pengguna kendaraan roda empat," jelas Kasatlantas Polres Solo, Kompol Adhytia Warman melalui sambungan telepon, Sabtu (20/03/2021).

Baca juga: Adopsi Sistem Aerodinamis, Rossi Sebut MotoGP Sekarang Seperti F1

Adhytia menerangkan, pelanggaran yang akan ditindak antara lain pelanggaran rambu lalu lintas, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan juga tilang akan diberikan kepada pengendara yang terbukti memainkan ponsel pada saat mengemudi.

Bagi pengguna jalan yang melanggar, bukti pelanggaran akan langsung diproses. Kemudian akan ada surat konfirmasi kepada pelanggar melalui pesan Whatsapp dan dikirimkan juga melalui alamat yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau