SOLO, KOMPAS.com - Menggunakan knalpot harus ada standarisasi terkait penggunaannya di jalan raya. Belakangan ramai diperbincangkan terkait razia knalpot berisik di beberapa daerah di Indonesia.
Tidak terkecuali di Solo, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang gencar melakukan kegiatan razia knalpot yang dinilai meresahkan masyarakat pada bulan Maret ini.
Aturan kebisingan knalpot ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
"Penindakan atau razia knalpot di Kota Solo akan kami perketat, mulai saat ini kita tidak hanya melakukan operasi hanya pada Sabtu malam, kalau diperlukan tujuh hari dalam seminggu kita akan melakukannya," kata Adhytia, kepada kompas.com, Sabtu (20/03/2021).
Untuk ketentuan tentang aturan knalpot, Adhytia menambahkan bila knalpot tidak sesuai dengan ketentuan aturan akan segera ditindak.
Knalpot yang digunakan tidak boleh melebihi 80 desibel sesuai dengan alat ukur kepolisian. Apabial melebihi akan langsung dilakukan penilangan.
"Kita menghindari sekali untuk berdebat di lapangan, jadi setiap anggota yang bertugas kita bekali alat untuk mengukur desibel," ujar Adhytia.
Penggunaan alat ukur desibel selain digunakan untuk menghindari debat antara petugas dan masyarakat di lapangan, penggunaan alat ini juga dimaksudkan agar para pelanggar juga mengetahui seberapa bising knalpot yang mereka gunakan.
"Banyak anggapan masyarakat kalau pengukuran itu dilakukan pada saat keadaan motor digeber, namun kenyataannya dilapangan kami menentukan pengukuran desibel dilakukan pada saat kendaraan dalam posisi idle," ujar Adhytia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/22/140012015/polisi-perketat-razia-knalpot-bising-di-solo