Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Jangan Mempersulit Warga dan Berorientasi Keuntungan

Kompas.com - 22/03/2021, 13:22 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian bakal menggalakkan penggunaan kamera tilang elektronik ketimbang cara konvensional dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.

Korps Lalulintas Polri pun telah berencana untuk meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, mengingatkan Korlantas Polri agar tidak lupa melakukan koordinasi dengan intansi terkait, untuk memastikan identitas yang tercantum di STNK sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.

Baca juga: Ngeri, Gudang yang Isinya Puluhan Supercar Ludes Terbakar

 Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).Dok Ditlantas Polda Metro Jaya via ANTARA Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).
“Sehingga tidak menimbulkan masalah baru saat proses ETLE dijalankan, karena surat pemberitahuan pelanggaran ETLE yang dikirimkan belum diterima oleh pelaku pelanggaran lalu lintas," ujar Edison, dalam keterangan resmi, Minggu (21/3/2021).

Edison mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan warga yang kecewa dengan berlakunya tilang elektronik.

Pasalnya, di antara mereka ada yang tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat lantaran STNK-nya diblokir akibat terkena ETLE.

Baca juga: Bocor, Ini Tampang Hyundai Staria MPV Mewah Pesaing Alphard

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

"Padahal tidak menerima surat pemberitahuan pelanggaran ETLE. Terpaksa membuang waktu dan mengganggu aktivitas warga hanya untuk mengurus pembukaan blokir," ucap Edison.

Edison juga menyampaikan keluhan masyarakat, agar Polri menjelaskan tentang objek penindakan ETLE apakah pengemudi atau kendaraan.

Sebab, kenyataan di lapangan banyak warga yang terpaksa menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran, seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan.

Baca juga: Ramai Razia Knalpot, Produsen Knalpot Lokal Sebut Produknya Sesuai Aturan

Ilustrasi surat tilang elektronik.Dok. Bambang Widjo Purwanto Ilustrasi surat tilang elektronik.

Edison khawatir apabila warga terus merasa tidak diperlakukan adil dan dipersulit lantaran penerapan ETLE, akan memicu rasa enggan masyarakat untuk membayar PKB.

"Hendaknya Polri harus terus melakukan sosialisasi agar masyarakat merasa memiliki ETLE. Sehingga kalau terjadi pemblokiran tidak ada alasan warga belum menerima surat pemberitahuan " kata Edison.

Oleh karena itu, Polri harus menyempurnakan proses ETLE agar tidak menambah kesulitan warga. Serta memastikan setiap identitas dan alamat yang tertera di STNK adalah sesuai dengan pelanggar lalu lintas yang akan dikirim surat pemberitahuan.

Baca juga: Dilarang Polisi, Para Pengawal Ambulans Siap Patuh pada Aturan

Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota SerangDok Humas Polda Banten Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota Serang

Ia menambahkan, penegakan aturan berlalu lintas harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service).

“Lalu lintas bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan menjadikan objek penindakan untuk mendulang pemasukan dari sektor denda tilang,” kata dia.

Untuk itu, pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga menjadi kebutuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan atas kasadaran yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau