a. Pengemudi tidak memilki SIM
b. Tidak bisa menunjukan STNK
c. Sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana (pelanggaran atau kejahatan)
d. Diduga hasil tindak Pidana
"Penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan kanlpot bising dapat dibenarkan karena sepeda motornya sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, jika pengendara motor tidak terima dengan petugas bisa melakukan upaya hukum balik.
"Kalau ada pelanggar yang tidak terima atas tindakan hukum yang dilakukan oleh petugas, berupa penyitaan kendaraan bermotor dan lain sebagainya masih ada ruang hukum bagi pelanggar untuk melakukan upaya hukum pra-peradilan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.