Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi Sabuk Pengaman Penumpang Bus Masih Kerap Diabaikan

Kompas.com - 19/03/2021, 11:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan bus di Indonesia kerap menyebabkan banyaknya korban jiwa. Salah satu penyebab dari banyaknya korban jiwa yaitu kesadaran penumpang yang menyepelekan sabuk pengaman di kursi bus.

Aturan soal sabuk pengaman di setiap kursi bus sudah tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2015. Namun penumpang masih belum sadar akan pentingnya sabuk pengaman ketika naik bus.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan, Permenhub tersebut sudah baik, sepatutnya setiap PO bus menjalaninya dengan baik.

Baca juga: Meminjamkan Motor ke Teman Masih Dianggap Sepele

Sabuk pengaman dua titik di bushaltebus.com Sabuk pengaman dua titik di bus

“Penggunaan sabuk pengaman tidak hanya membantu penumpang dalam meminimalisir potensi cedera yang lebih parah ketika terjadi kecelakaan, juga akan memproteksi perusahaan busnya sendiri,” kata pria yang akrab disapa Sani dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Kamis (18/3/2021).

Sani kerap mengingatkan kepada PO bus lain dan karoseri agar peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Walaupun aturannya sudah ada dan berlaku, belum ada undang-undangnya untuk penegakan hukum jika melanggar aturan tersebut.

Pentingnya menggunakan sabuk pengaman saat naik bus semestinya diingatkan oleh semua pihak, PO bus dan aparat yang berwenang. Seperti yang dikatakan Tafriqan, General Manager PO Armada Penantian.

Baca juga: Rossi Puas dengan Sepatbor Baru Yamaha M1

Tafriqan mengatakan, peraturan ini sangat baik karena menyangkut kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa angkutan kami juga. Hanya saja dalam pengaplikasiannya harus benar-benar dijalani tanpa adanya suatu kepentingan tertentu.

“Jadi untuk para petugas yang melakukan pemeriksaan juga harus benar dalam menjalankan tugasnya jangan ada oknum petugas yang nakal dan memberi kelonggaran dalam aturan ini,” kata Tafriqan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com