JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot bising di Depok sudah berhasil menjaring beberapa motor. Banyak motor yang ditahan karena menggunakan knalpot yang suaranya menyalahi ketentuan.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Baca juga: Polisi Razia Knalpot Bising di Depok, Motor Langsung Ditahan
Bunyi Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.
Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.
Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Untuk motor 80 cc – 175 cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.
Baca juga: Razia Knalpot Bising di Depok, Kenapa Motor Harus Ditahan?
Peraturannya sudah ada, untuk itu banyak orang yang mempertanyakan perlengkapan petugas kepolisian yang melakukan giat razia.
Sebab, tidak dilengkapi dengan alat ukur untuk menguji kebisingan knalpot.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok Andi Indra Waspada, mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Karena yang bisa mengeluarkan spesifik itu dari pihak Dishub. Itu bicara soal spesifikasi, tapi kita melakukan penangkapan yang memang begitu kita tangkap suaranya bising, itu sudah kita anggap pelanggaran," ujar Indra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Indra menambahkan, pihak kepolisian melakukan penindakan ada skala prioritasnya. Menurutnya, yang betul-betul meresahkan baru diamankan yang knalpotnya berbeda, tidak seperti yang standar.
"Kemudian kita gas dan suaranya bising, maka petugas akan melakukan penindakan," ujar Indra.
Selanjutnya, Indra mengatakan, petugas kepolisian akan melakukan penilangan berupa barang bukti kendaraannya. Selama pelanggar belum menyelesaikan proses administrasi berupa pembayaran denda di bank, motor akan ditahan.
"Nanti, begitu pelanggar sudah melakukan proses pembayaran tilang di bank, pada saat dia mengambil barang bukti, yang bersangkutan harus mengganti dulu knalpotnya dengan yang standar," kata Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.