Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskon Pajak, Begini Cara Cicil Mobil Aman Tanpa Kredit Macet

Kompas.com - 02/03/2021, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penjualan mobil baru sedang dipermudah pemerintah guna mendorong pertumbuhan industri otomotif dan ekonomi nasional. Sejumlah keuntungan diberikan, mulai dari DP 0 persen sampai insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini tentu jadi pilihan menarik bagi konsumen yang hendak membeli mobil secara dicicil. Namun kondisi pandemi yang terjadi sejak tahun lalu, tentu mempengaruhi keuangan masyarakat.

Budi Raharjo, Direktur dan Senior Partner OneShildt Financial Planning, mengatakan, di balik kemudahan kepemilikan mobil tentu ada konsekuensi di belakangnya.

Baca juga: Inden Toyota Raize Mulai Dibuka, Simak Estimasi Harganya

Dengan DP 0 persen misalnya, konsumen jadi harus mencicil dengan tenor lebih panjang atau mendapatkan bunga yang lebih besar.

“Oleh sebab itu, sebaiknya tetap usahakan kasih uang muka. Calon konsumen bisa menabung dulu di awal untuk pembayaran DP,” ujar Budi, kepada Kompas.com (1/3/2021).

“DP biasanya 20 persen dari harga jual mobil atau sebisa mungkin lebih besar, kemudian sisihkan 15-20 persen dari total penghasilan per bulan untuk melunasi kewajiban,” katanya.

Baca juga: Cuma 21 Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0 Persen, Ini Daftarnya

Budi mengilustrasikan, misalnya gaji Anda Rp 7 juta, artinya cicilan yang aman tiap bulannya sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,4 juta. Jika lebih besar tentu akan mempengaruhi cashflow Anda tiap bulannya.

Selain itu, konsumen juga disarankan mengambil jangka waktu cicilan atau tenor maksimal 3 tahun atau 36 kali.

Sebab biaya pemakaian mobil semakin lama akan membesar, terutama untuk biaya perawatan, pajak, dan lainnya.

“Tapi kalau mobil dipakai untuk usaha atau taksi online, enggak masalah tenornya panjang. Soalnya pendapatan dari usaha tersebut dapat menutupi pengeluaran dari mobil,” kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau