Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gelontorkan Rp 2,99 Triliun untuk Insentif Pajak Mobil

Kompas.com - 02/03/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa insentif perpajakan untuk menggenjot kinerja konsumsi tahun ini, seperti diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100 persen untuk mobil.

Ia berharap, terobosan tersebut bisa meningkatkan daya beli terutama bagi kelas menengah dan kinerja sektor otomotif nasional, terkhusus pada kuartal pertama 2021.

"Dorongan diperlukan karena perubahan saldo rata-rata per-tier simpanan menunjukkan kalau kelompok yang memiliki dana besar meningkat, sedangkan dana kecil menurun," ujarnya dalam konferensi virtual, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Kata Menperin soal Mobil yang Menikmati Insentif PPnBM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya Relaksasi PPnBM, Senin (1/3/2021).KOMPAS.com/Ruly Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya Relaksasi PPnBM, Senin (1/3/2021).

"Berarti kelompok menengah atas ada saldo, tetapi tidak melakukan aktivitas ekonomi atau konsumsi. Oleh karena itu, berbagai dorongan dilakukan agar seluruh komponen konsumsi terus bergerak," tambah Sri Mulyani.

Dirinya kembali menjelaskan, pemberian insentif dilakukan tiga tahap yakni PPnBM seratus persen ditanggung pemerintah pada tiga bulan pertama atau Maret-Mei 2021.

Kemudian, hanya 50 persen tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah pada Juni-Agustus 2021 dan 25 persen di tiga bulan setelahnya.

"Jadi kalau mau beli mobil sebaiknya sekarang sampai Mei, karena PPnBM-nya seratus persen ditanggung pemerintah," papar dia.

"Jadi dalam hal ini, kami memang sengaja mendesain agar front loading. Tujuannya adalah memacu confidence dan secara simultan meningkatkan pemulihan ekonomi," lanjutnya.

Baca juga: Cuma 21 Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0 Persen, Ini Daftarnya

Ilustrasi penjualan mobil.Nikkei Ilustrasi penjualan mobil.

Selain memberi diskon PPnBM, pemerintah juga akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen di sektor properti.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk diskon PPnBM atas pembelian mobil, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 2,99 triliun.

Sedangkan untuk PPN ditanggung pemerintah (DTP) bidang properti anggarannya mencapai Rp 5 triliun.

Baca juga: Insentif PPnBM Nol Persen Harus Bisa Dorong Produksi dan Ekspor

"Semuanya sudah masuk di dalam insentif usaha yang ada di dalam Rp 58,46 triliun ini," jelasnya.

Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan besaran nilai insentif yang akan terserap belum tentu mencapai jumlah tersebut. Sebab, realisasi anggaran akan bergantung pada jumlah masyarakat yang memanfaatkan kedua insentif tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau