Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Diskon Pajak, Begini Cara Cicil Mobil Aman Tanpa Kredit Macet

JAKARTA, KOMPAS.com – Penjualan mobil baru sedang dipermudah pemerintah guna mendorong pertumbuhan industri otomotif dan ekonomi nasional. Sejumlah keuntungan diberikan, mulai dari DP 0 persen sampai insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini tentu jadi pilihan menarik bagi konsumen yang hendak membeli mobil secara dicicil. Namun kondisi pandemi yang terjadi sejak tahun lalu, tentu mempengaruhi keuangan masyarakat.

Budi Raharjo, Direktur dan Senior Partner OneShildt Financial Planning, mengatakan, di balik kemudahan kepemilikan mobil tentu ada konsekuensi di belakangnya.

Dengan DP 0 persen misalnya, konsumen jadi harus mencicil dengan tenor lebih panjang atau mendapatkan bunga yang lebih besar.

“Oleh sebab itu, sebaiknya tetap usahakan kasih uang muka. Calon konsumen bisa menabung dulu di awal untuk pembayaran DP,” ujar Budi, kepada Kompas.com (1/3/2021).

“DP biasanya 20 persen dari harga jual mobil atau sebisa mungkin lebih besar, kemudian sisihkan 15-20 persen dari total penghasilan per bulan untuk melunasi kewajiban,” katanya.

Budi mengilustrasikan, misalnya gaji Anda Rp 7 juta, artinya cicilan yang aman tiap bulannya sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,4 juta. Jika lebih besar tentu akan mempengaruhi cashflow Anda tiap bulannya.

Selain itu, konsumen juga disarankan mengambil jangka waktu cicilan atau tenor maksimal 3 tahun atau 36 kali.

Sebab biaya pemakaian mobil semakin lama akan membesar, terutama untuk biaya perawatan, pajak, dan lainnya.

“Tapi kalau mobil dipakai untuk usaha atau taksi online, enggak masalah tenornya panjang. Soalnya pendapatan dari usaha tersebut dapat menutupi pengeluaran dari mobil,” kata Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/02/090200815/ada-diskon-pajak-begini-cara-cicil-mobil-aman-tanpa-kredit-macet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke