Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Tahunan di Samsat Tidak Mudah, Banyak yang Manfaatkan Biro Jasa

Kompas.com - 25/02/2021, 14:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Membayar pajak kendaraan bermotor dianggap masih membebani sebagian masyarakat, karena proses yang kurang praktis dan berbelit. Tak heran, banyak orang yang mengandalkan biro jasa untuk membayar pajak kendaraan tahunan.

Hasil studi Diagnostik Transformasi Digital Pajak Terkait Kendaraan Bermotor yang dilakukan Bapenda Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Pusilkom UI) menyebutkan bahwa pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat dinilai tidak mudah.

"Clearance time pajak kendaraan bermotor tahunan itu sekitar 30 menit sampai 3 jam. Bahkan ketika sedang ada penghapusan denda pajak itu bisa lebih lama lagi,” ujar Denny, Direktur Pusilkom UI, dalam webinar (24/2/2021).

Baca juga: Daihatsu Mulai Ungkap Kecanggihan Fitur dan Mesin Rocky

Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)

Menurutnya, tidak praktis dan berbelitnya pengurusan pajak kendaraan bermotor itu salah satunya disebabkan karena pengisian dokumen atau formulir yang berulang.

Padahal di era digital dan pandemi seperti sekarang, harusnya hal tersebut bisa dipermudah dengan formulir daring yang diperiksa secara digital.

"Bagi masyarakat itu khawatir untuk datang ke Samsat (karena kondisi pandemi COVID-19),” kata Denny.

Baca juga: Suzuki Karimun 3 Baris Bakal Masuk Indonesia?

Fasilitas Drive Thru pembayaran pajak sepeda motor sepi pengunjung.Ghulam/Otomania Fasilitas Drive Thru pembayaran pajak sepeda motor sepi pengunjung.

“Saya sendiri juga membayar pajak itu khawatir, saya menempuh jalan dengan drive thru akhirnya. Karena menurut saya itu jadi lebih aman," tuturnya.

Denny juga menambahkan, pengurusan pajak kendaraan bermotor secara manual butuh biaya lebih tinggi ketimbang lewat online.

Mulai dari ongkos yang diperlukan untuk mencapai loket-loket Samsat, di luar dari biaya pajak yang harus dibayar.

Baca juga: Sopir Angkot Lawan Arah Tabrak Motor, Pilih Denda atau Dibui?

kantor Samsat Solo memberikan jarak tempat duduk bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajakistimewa kantor Samsat Solo memberikan jarak tempat duduk bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak

Kemudian terbuangnya produktivitas, karena harus meluangkan waktu setidaknya setengah hari kerja dalam mengurus pajak kendaraan bermotor.

“Karena tidak mudah ini, banyak yang menempuh dengan biro jasa. Sekilas kalau estimasi mungkin 30 persen yang menggunakan biro jasa,” ujar Denny.”

“Berapa biayanya yang masyarakat harus bayarkan? Untuk roda dua Rp 100.000 - Rp 250.000, roda empat sekitar Rp 200.000 - Rp 250.000 (di luar pajak yang harus disetor ke pemerintah)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau