JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling masih tetap dilayani selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta.
Hanya saja, untuk lokasi Samkel hanya ada di tempat-tempat tertentu saja yakni di halaman parkir di setiap Samsat induk yang ada di wilayah Jakarta.
Selain di Samkel, pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak di masa PSBB juga bisa memanfaatkan gerai Samsat.
Ada sejumlah pusat perbelanjaan yang sudah bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk melayani pembayaran pajak.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Dengan adanya tempat pembayaran pajak selain di kantor induk ini semakin memudahkan masyarakat saat melakukan pajak kendaraan di masa PSBB.
View this post on Instagram
Di samping itu, keberadaan gerai dan Samkel ini juga untuk mengurai kerumunan atau pun antrean wajib pajak di kantor Samsat induk.
Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk lokasi Samkel selama PSBB ketat masih tetap sama seperti sebelumnya.
“Untuk pajak kendaraan masih bisa dilayani di Samkel dan di gerai Samsat. Untuk jam pelayanan masih sama, belum ada penyesuaian,” kata Herlina kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
Berikut lima lokasi Samkel selama PSBB ketat
1. Jakarta Pusat ada di halaman parkir Samsat pusat
2. Jakarta Utara ada di halaman parkir Samsat utara
3. Jakarta Barat ada di halaman parkir barat
4. Jakarta Selatan ada di parkir Polda
5. Jakarta Timur ada di halaman parkir timur
*Pelayanan setiap Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
View this post on Instagram