Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Mati atau Telat Bayar Pajak Bisa Terdeteksi Tilang Elektronik

Kompas.com - 25/02/2021, 13:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comTilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ke depannya akan lebih digiatkan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, terutama di kota-kota yang sudah memiliki teknologi sistem informasi memadai seperti DKI Jakarta.

Melalui ETLE, berbagai pelanggaran lalu lintas akan langsung terekam oleh kamera elektronik yang terpasang di sejumlah titik.

Tidak hanya itu, ETLE juga mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis apabila diperlukan. Hal ini pula yang bakal mendeteksi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Daihatsu Mulai Ungkap Kecanggihan Fitur dan Mesin Rocky

Pajak STNK Honda CBR250RR SP QSKOMPAS.com/Gilang Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS

"Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, dalam webinar (24/2/2021).

Menurut Amry, rekaman kamera tilang elektronik juga bisa digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi otomatis oleh alat bantu ETLE. Salah satunya adalah pelanggaran STNK yang mati atau belum diperpanjang.

Baca juga: Komparasi Nissan Terra Lawan Toyota Fortuner dan Pajero Sport

mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilangari purnomo mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang

"Di mana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," kata Ardila.

Untuk diketahui, petugas kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan. Namun jika STNK sudah mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak.

Sebab polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com