Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Mati atau Telat Bayar Pajak Bisa Terdeteksi Tilang Elektronik

Kompas.com - 25/02/2021, 13:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comTilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ke depannya akan lebih digiatkan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, terutama di kota-kota yang sudah memiliki teknologi sistem informasi memadai seperti DKI Jakarta.

Melalui ETLE, berbagai pelanggaran lalu lintas akan langsung terekam oleh kamera elektronik yang terpasang di sejumlah titik.

Tidak hanya itu, ETLE juga mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis apabila diperlukan. Hal ini pula yang bakal mendeteksi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Daihatsu Mulai Ungkap Kecanggihan Fitur dan Mesin Rocky

Pajak STNK Honda CBR250RR SP QSKOMPAS.com/Gilang Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS

"Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, dalam webinar (24/2/2021).

Menurut Amry, rekaman kamera tilang elektronik juga bisa digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi otomatis oleh alat bantu ETLE. Salah satunya adalah pelanggaran STNK yang mati atau belum diperpanjang.

Baca juga: Komparasi Nissan Terra Lawan Toyota Fortuner dan Pajero Sport

mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilangari purnomo mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang

"Di mana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," kata Ardila.

Untuk diketahui, petugas kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan. Namun jika STNK sudah mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak.

Sebab polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau