Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Angkot Lawan Arah Tabrak Motor, Pilih Denda atau Dibui?

Kompas.com - 25/02/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, terjadi kecelakaan yang melibatkan angkutan umum dengan pengendara motor di Bandung, Jawa Barat.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia, terlihat jelas sopir angkot yang nekat melawan arah hingga menabrak pengemudi motor yang sedang melintas di ruas jalan tersebut.

Baca juga: Aplikasi Bayar Pajak Online, Bukti Pembayaran Bisa Dikirim ke Rumah

Perilaku sopir angkot yang ugal-ugalan saat berkendara masih sering terjadi di Indonesia. Padahal sudah jelas mengemudikan angkutan harus lebih berhati-hati lantaran tanggung jawab pengemudi membawa banyak nyawa di dalamnya.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, mengubah mental seorang pengemudi itu tidak semudah kata-kata. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah pengawasan di lapangan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

“Pengawasan di lapangan dan penindakan hukum yang tegas perlu dilakukan untuk mengubah perilaku pengemudi. Sehingga mereka patuh dan takut apabila melanggar,” ujar Sony kepada Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Menurut Sony, soal penindakan tersebut harus konsisten dilakukan secara berkala, langsung tegur dan ditindak supaya jera. Dengan begitu, harapannya perilaku pengemudi bisa berubah dan lebih mementingkan keselamatan di jalan raya.

Hukuman bagi pengendara yang ugal-ugalan

Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membagikan makanan gratis kepada sopir angkot dan penumpang angkot yang melintas di Jalan dr Latumeten Ambon, Jumat (17/4/2020)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease membagikan makanan gratis kepada sopir angkot dan penumpang angkot yang melintas di Jalan dr Latumeten Ambon, Jumat (17/4/2020)

Tertera dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lebih tepatnya pada Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian Pasal 106, yang juga masih ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum juga sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa sanksi pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh, isinya sebagai berikut:

Baca juga: Daihatsu Mulai Ungkap Kecanggihan Fitur dan Mesin Rocky

Petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon dibantu aparat TNI Polri dan satuan polisi pamong praja menggelar razia angkitan kota yang memuat  penumpang lebih dari ketentuan PSBB di Jalan Jenderal Sudirman Ambon, Kamis (30/7/2020)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon dibantu aparat TNI Polri dan satuan polisi pamong praja menggelar razia angkitan kota yang memuat penumpang lebih dari ketentuan PSBB di Jalan Jenderal Sudirman Ambon, Kamis (30/7/2020)

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau