JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur belum lama ini viral karena warganya yang mendapat uang miliaran rupiah dari hasil menjual tanah.
Uang tersebut dibelikan mobil baru. Walau sudah memiliki mobil, banyak warganya yang mengaku belum bisa mengemudikan mobil. Namun begitu, mereka tetap belajar mengemudi walau hanya di dekat rumahnya saja.
Perlu diketahui, untuk bisa mengemudikan mobil di jalan raya, tentunya dia perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Lalu apa dendanya jika pengemudi tidak memiliki SIM saat mengemudi di jalan raya?
Baca juga: Honda GB350 Menyapa, Intip Bedanya dengan HNess CB350
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 77 Ayat 1 berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Baca juga: Apa Kabar Pembangunan Sirkuit Mandalika?
Sedangkan bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM, akan dikenai denda sesuai dengan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.