Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tak Punya SIM

Kompas.com - 09/02/2021, 12:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki serta membawa surat izin mengemudi (SIM) sebagai salah satu dokumen yang menyatakan legalitas.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi seluruh pihak yang melanggar, bisa dikenakan sanksi berupa denda atau pidana.

Tetapi, perlu diketahui ada perbedaan sanksi maupun besaran denda antara pengguna kendaraan yang memiliki SIM tetapi lupa membawa, dengan tidak mempunyai SIM.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

"SIM merupakan persyaratan wajib bagi pengendara. Kalau tidak punya atau bawa, itu sudah menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Lebih jauh, aturan terkait pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor ketika dimintai oleh petugas, tercantum dalam Pasal 88 ayat (2).

Rinciannya, dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Hari Ini Sampai Jumat, Ada Perbaikan di Jalan Tol Cikampek

Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.Otomania/Agung Kurniawan Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.

Sementara sanksi lebih berat dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

“Tiap pengendara harus bisa menunjukkan SIM saat razia. Kalau tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang. Pun demikian kalau tidak memilikinya," ucapnya.

"Tetapi kalau membawa tetapi masa berlakunya habis kan masih ada dispensasi,” tutup Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com