Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Emak-emak yang Sama Naik Motor Masuk Jalan Tol, Denda Rp 500.000

Kompas.com - 23/02/2021, 13:29 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol kembali terjadi. Dalam video yang diunggah oleh akun @jakinfo_, terlihat jelas pengemudi motor wanita berkendara pada lajur kiri Tol Jagorawi, Senin (22/2/2021).

Aksi nekat pengendara motor itu berhasil diabadikan oleh salah satu warganet. Bahkan pria yang merekam aksi berbahaya itu sempat meneriaki ibu-ibu yang mengemudikan motor tersebut.

“Wah ibu-ibu euy di Tol. Bu, Salah,” ucap pria dalam video tersebut.

Baca juga: Benelli Siap Luncurkan Skutik Retro Klasik di IIMS Hybrid 2021

Petugas akhirnya melakukan pengejaran dengan mobil patroli, baru kemudan wanita berinisial NH itu berhasil diberhentikan di KM 43,5.

Diketahui, ibu-ibu tersebut merupakan orang yang sama masuk ke Tol Jagorawi dengan motornya pada Selasa (16/2/2021) lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jakinfo_)

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menjelaskan, kendaraan roda dua memang tidak diperuntukkan untuk masuk ke jalan tol.

Pasalnya, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

“Kondisi jalan tol berbeda dari jalan raya biasa, mulai dari batas minimal kecepatan dan kendaraan yang ada di jalan tol tersebut. Bagi sepeda motor yang melintas di jalan tol dalam kondisi normal, apalagi jika cc motonya di bawah 150 cc, maka sangat berbahaya bagi si pengendara dan orang lain,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Agus melanjutkan, ketika ada mobil besar dengan kecepatan tinggi yang melewati motor, pasti pengendara akan terasa didorong.

“Hal ini dikarenakan mobil tadi membelah angin. Kalau pengendara motor tidak siap, bisa saja goyah dan terjatuh,” katanya.

Jalan Tol Bali Mandara KOMPAS.com/SRI LESTARI Jalan Tol Bali Mandara

Sanksi

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kecelakaan Tewaskan 9 Orang Diduga karena Pecah Ban, Kenali Faktor Penyebabnya

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.

Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau