Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Jalan Tol yang Dirugikan akibat Banjir Bisa Melapor ke KKI

Kompas.com - 23/02/2021, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) membuka posko pengaduan bagi pengguna jalan tol yang merasa dirugikan dengan adanya banjir di Jakarta beberapa hari lalu.

Ketua KKI David Tobing mengatakan, setidaknya ada beberapa ruas tol yang tidak luput dari banjir, seperti di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Dalam Kota, dan Tol JORR.

Selain itu, ruas jalan bebas hambatan lain yang juga tergenang, yakni Tol Jagorawi hingga Tol Jakarta-Tangerang dan yang terparah terjadi di Tol JORR TB Simatupang.

David mengatakan, pengguna jalan tol yang merasa dirugikan akibat banjir bisa mengadukan kepada KKI.

Baca juga: Rem Mobil Bisa Macet Usai Terjang Banjir, Mitos atau Fakta?

“Oleh karenanya, KKI mempersilakan pengguna jalan tol yang dirugikan karena banjir untuk menyampaikan pengaduan melalui formulir pada website komunitaskonsumen.id dan WhatsApp center 08989899989,” ujar David kepada Kompas.com, Senin (22/2/2021).

David menambahkan, seharusnya di jalan tol tidak terjadi banjir jika pemeliharaan dilakukan dengan baik, terlebih beberapa ruas jalan tol sudah menjadi langganan banjir.

Hal itu seharusnya sudah dievaluasi dan dilakukan perbaikan sehingga tidak lagi terjadi banjir di ruas tol tersebut.

“Pengelola jalan tol dalam melakukan perencanaan pembangunan seharusnya sudah memikirkan drainase serta pompa penyedot genangan,” ucapnya.

Adapun kerugian yang dialami oleh pengguna bisa saja bersifat materiil bukan hanya rusaknya mobil, tetapi juga barang bawaan dalam mobil seperti mobil-mobil pengangkut bahan baku, paket kiriman dan lainnya.

Baca juga: Perhatikan Ini Saat Berkendara di Jalan Bekas Banjir

"Pengelola jalan tol seharusnya jangan hanya memikirkan keuntungan dan kenaikan tarif saja sementara pelayanan kepada pengguna jalan tol diabaikan,” tuturnya.

Mengenai pengajuan ganti rugi ini, kata David, diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 87 dijelaskan bahwa pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada badan usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Baca juga: Lakukan Ini Setelah Mobil Dipaksa Menerjang Banjir

“Kemudian pada Pasal 92 ditentukan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari badan usaha dalam pengusahaan jalan tol,” katanya.

Mengacu pada peraturan itu, lanjut David, maka pengelola harus bertanggung jawab. Hal ini karena pengelola seharusnya memastikan bahwa jalan tol itu nyaman, aman, dan bebas dari kendala, salah satu kendalanya adalah banjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mudah2an bukan kasih php aja ini lembaga konsumen..


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau